Pages

Minggu, 28 Desember 2014

EUTHANASIA (IKD1)






EUTHANASIA

A.    PENGERTIAN
Euthanasia secara etimologis, euthanasia berasal dari bahasa yunani yaitu ”eu” dan  thanasia yang berarti “mati yang baik” atau “mati yang tenang” (said 1989) dalam bahasa inggris sering di sebut “march killing” sedangkan “ encyclkopedia American ” mencantumkan “euthanasia is the praktic of ending life in order to give release from incurable sufferering” di belanda disebutkan bahwa ethenesia adalah deengan sengaja tidak melakukan sesuatu usaha (nalaten) untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakihri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan untuk kepentingan pasien (griffths 2008).
Euthanasia dalam oksford engglis dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Menurut kamus kedokteran dorand euthanasia mengandung dua pengertian.
1    Suatu kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit
2   Pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan secara hati-hati dan sengaja (Dorland 2005)
Arti harapiahnya sama dengan good death atau easy death. Sering pula disebut merci killing karena pada haketnya euthanasia merupakan tindakan pembunuhan atas dasar kasihan tindakan ini dilakukan semata-mata agar seseorang meninggal dengan lebih cepat dengan esensi ;
1. Tindakan menyebankan kematian
2.  Dilakukan pada seseorang masih hidup
3.  Penyakitnya tidak ada harapan untuk sembuh atau dalam pasa terminal
4. Motifnya belas kasihan karena penderitaan berkepanjangan
5. Tujuannya mengakhiri penderitaan

Kode etik kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti
1.  Berpindahnya kealam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat dengan yang beriman dengan nama tuhan di bibir
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya
Beberapa rumusan lain tentang euthanasia :
1.   Philo: “euthanasia berarti mati sengan tenang dan baik”
2.   Suetonis: “euthanasia berarti mati cepat tanpa derita”
3.   Hilman : “euthanasia berarti pembunuhan tanpa pembunuhan (merci killing)”
4. Gejondheidsraad, belanda “euthanasia adalah perbuatan yang dengan sengaja memperpendek hidup ataupun dengan sengaja tidak berbuat untuk memperpanjang hidup demi kepentingan pasien oleh seorang dokter atau bawahannya yang bertangung jawab padanya.
5. Van hatum (lamintang 1986) : euthanasia adalah sikap mempercepat kematian pada penderita-penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban, menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiamnya dan untuk membantu keluarganya menghindartkan diri dari melihat penderitaan korban dalam mengadapi saat kematiannya.
Unsur-unsur dalam euthanasaia ;’
1.  Ada tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang
2. Tindakan tersebut di lakikan atas dasar belas kasihan, karena penyakit orang tersebut tidak mungkin dapat disembuhkan
3. Proses mengakhiri hidup yang dengan sendirinya berarti juga mengakhiri penderitaan tersebut dilakikan tanpa menimbulkan rasa sakit pada orang yang menderita tersebut.
4.  Pengakhiran tersebut dilakukan atas permintaan orang itu sendiri atau atas permintaan keluarganya yang merasa dibebani oleh keadaan yang menguras tenaga , fikiran, perasaan dan keuangan


B.     KONSEP KEMATIAN
Mati adalah keadaan insane yang di yakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.secara biologis,kematian didefinisikan sebagai berhentinya semua fital tubuh meliputi detak jantung, aktifitas otak, serta pernafasan. Beberapa konsep tetntang mati yang dikenal adalah:
1.  Mati sebagai berhentinya darah mengalir
2.  Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
3.  Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
4.  Hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi social.

Terdapat 5 komponen dari kematian yaitu:
1.Komponen universalitas menyatakan bahwa semua makhluk hidup pada dasarnya akan mati. Kematian meliputi semua makhluk dan merupakan hal yang tidak terhindarkan bagi semua.
2.Komponen irrevisibiliti menyatakan bahwa kematian bersifat final. Setiap organisme yang mati tidak dapat hidup kembali. Kematian merupakan akhir dari segalanya.
3.Komponen non-funcetionality menekankan bahwa kematian meliputi berhentinya fungsi fisiologis atau tanda-tanda kehidupan dari setiap organ tubuh.
4.Komponen kausalitas menyatakan bahwa terdapat alasan atau penyebab terhadap terjadinya kematian.
5.Personal mortality menyatakan bahwa individu tidak hanya mengerti bahwa semua makhluk pada akhirnya akan mati, tetapi memegang suatu pemahaman bahwa aku akan mati.
Ilmu pengetahuan membedakannya dalam tiga jenis kematian yaitu :
1. Orthothanasia yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah
2. Dysthanasia yaitu suatu kematian yang terjadi secara tidak wajar
3. Euthanasia yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.

C.     SEJARAH EUTHANASIA
Sekitar tahun 400 SM, sebuah sumpah yang dikenal dengan sebutan the Hippocratic oathll yang dinyatakan oleh seorang fisikawan hipokratis yunani,dengan jelas menyatakan  : “saya tidak akan memberikan obat mematikan pada siapapun, atau menyarankan hal tersebut pada siapapun” the hipocratic oath.
Sekitar abad ke-14 sampaike- 20, hokum adat inggris yang dipetik oleh mahkamah agung amerika tahun 1997 dalam pidatonya: lebih jelasnya, selama lebih dari 700 tahun, orang hokum adat amerika utara telah menghukum atau tidak menyetujui aksi bunuh diri individual atau dibantu. –chief justice Rehnquist
Tahun 1920,terbitnya buku berjudul Destruction of life not worthy of life. Dalam buku ini, Alfred hoche,M,D. dosen psikologi dari universitas freigburg, dan karl binding, dosen hokum dari universitas Leipzig memperdebatkan bahwa  seorang pasien yang meminta untuk diakhiri hidupnya harus dibawah pengawasan ketat, dapat memperolehnya dari seorang pekerja medis. Buku ini mensuport euthanasia non-sukarela yang dilakukan oleh Nazi Jereman tahun 1935,the euthanasia society of England, atau kelompok euthanasia inggris, dibentuk sebagai langkah menyetujui euthanasia. Tahun 1939 naji jerman memberlakukan euthanasia secara non-sukarela.
Dalam jurisprudensi di negeri belanda, kasus euthanasia pertama tahun 1952 ketika pengadilan di Utrecht dalam keputusannya pada tanggal 11 maret menjatuhkan hukuman bersarat (voorwaardelijke) satu tahun penjara dengan waktu percobaan satu tahun kepada seorang dokter, yang atas permintaan suntikan mengakhiri hidup kakaknya yang sangat menderita karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan.  Kasus yang sangat dikenal Leeuwarder euthanasia process tahun1973, dalam kasus ini nyonya Postma van Boven, dokter di Oosterwolde mengakhiri hidup ibunya dengan jalan suntikan morfin atas permintaan yang bersangkutan sendiri karena ia menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Oleh pengadilan Leewarder dalam keputusan pada tanggal 21 februari 1973, ia dijatuhi hukuman bersyarat selama satu minggu dengan waktu percobaan satu tahun. Yang paling menarik Leeuwarder Euthganasia ini kenyataan bahwa pengadilan menerima dan menyetujui beberapa pertimbangan yang dikemukakan oleh seorang inspektur kesehatan rakyat yang diajukan sebagai saksi ahli.
1.                  Persoalan disini menyangkut orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
2.                  Penderitaannya sedemikian hebat, sehingga perasaan sakit tak tertahan lagi
3.                  Pasiensendiri sudah berkali-kali mengajukan permintaan dengan sangat untuk mengakhiri hidupnya
4.                  Pasien sudah masuk periode akhir hidup (stervens periode)
5.                  Pelakunya dokter yang mengobati

Setelah tahun 1986 pertimbangan. Kesaksian ini kemudian menjadi inti rancangan undang-undang euthanasia di negeri belanda dengan tambahan satu butir yang berbunyi:
6.                  Harus ada konsultasi dengan dokter yang namanya dicantumkan pada daftar yang dibuat kementrian kesehatan belanda.
Kemudian menurut literature belanda,maka pengadilan belanda tahun 1987 mulai mempertimbangkan bukan dasaaar pembenaran, tetapi dasar menghilangkan cupla,jadi ada kejahatan tetapi tidak dapat dibuktikan “overmatch” (daya paksa) dan bila hakim dapat menerima overmatch maka tidakdapat di hukum.

D.    JENIS-JENIS  EUTHANASIA
Menurut Dr.Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hokum kedokteran dan staf pengajar pada fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Piiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakn menjadi :
1.                  Euthanasia aktif,yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien.
Misalnya, member tablet sianida atau menyuntikan zat-zat berbahaya ketubuh pasien
2.                  Euthanasia pasif. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien missal, tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita penhomenia berat, dan melakukan kasus malpraktik
3.                  Autoeutanasia. seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar atau menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoethanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaan sendiri (APS)
Fans magnis suseno membagi euthanasia menjadi empat berdasarkan arti-arti euthanasia mengikuti J.Wundeli yaitu:
1.                  Euthanasia murni: usuaha untuk memperingan kematian seseorang tampa memperpendek kehidupannya. kedalamnya termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan baik. Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun
2.                  Euthanasia pasif tidak dipergunakan nya semua kemungkinan tehnik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan
3.                  Euthanasia tidak langsung: usaha memperingan kematian dengan epek sampingan bahawa pasien mungkin mati dengan lebih cepat. Disini kedalamnya termasuk pemberian segla macam obat narkotik, hipnotik dan analgetika yang mungkin de facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja
4.                  Euthanasia aktif: peruses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung hal ini yang disebut sebagai mercy killing. Dalam euthanasia aktip masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimna keinginannya dapat diketahui.
Dilihat dari orang yang m,embuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
1.                  Voluntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalh orang yang sakit
2.                  Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah oranglain seperti phiak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis
Bila ditinjau dari pelaksanaanya euthanasia dapat dibagi menjadi tiga katogeri
1.                  Euthanasia agresip disebut igua euthanasia aktip adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia agresip dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan. Baik secara oral maupun secara suntikan. Cotoh tablet sianida.
2.                  Euthanasia non agresip kadang jigs disebut jiga euthansasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan dengan euthanasia negatip yaitu kondis dimana seorang pasien menolak secara tegas dan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya euthanasi pasip dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat m,emperpanjang hidup pasien secara sengaja.
Ditinjau dari sudut pemberian ijin euthanasia digolongkan menjadi tiga yaitu:
1.                  Euthanasia di luar kemauaan pasien yaitu suatu tindakan euthansai yang bertentangan deengan keinginaan pasien untuk tetap hidup. Tindakan euthanasia semacam ini  dapat disamakan dengan pembunuhan
2.                  Euthanasia secara tidak sukarela: euthanasia semacam ini yang sering menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan  yang keliru. Hal ini terjadi apabila seseorsng yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil keputusan missal stautusnya hanyalah seorang wali dari pasien (seperti pada kasus terri schiavo)
3.                  Euthaniasi secara sukarela: dilakukan atas persetujuan pasien sendiri namun hal ini juga masih merupkan hal controversial.

E.     ASPEK HUKUM EUTHANASIA

Dinegara Negara eropa tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya. Dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui persedur dan persaratan-persaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia dapat dilakukan. Ada tiga petunjuk yang dapat dilakuksn untuk mentukan sarat perasarana luar biasa. Pertama, dari segi medis ada kepastian bahwa tpenyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Kedua, dibutuhkan usaha exstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut. Dalam kasus-kasus seperti ini orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk mengusahakan obat atau tindakan medis.
Di Indonesia euthanaaia masih belum mendaptkan tempat yang diakui secara siurids dan mungkinkan dalam perkembangan hokum positip Indonesia, euthanasia akan mendapatkan yang diakui secra yuridis. Dewasa ini, legalitas euthanasia berdasrkan KUHP.
Berdasrkan hokum di Indonesia maka euthanasia adalah suatu perbuatan yang melawan hokum, hali ini dapat dilihat pada peraturan perundangan yang ada yaitu pada pasal 344,338,340,345 dan 359 kitab undang-undang hokum pidana.Dari ketentuan tersebut,ketentuan yang berkaitan langsung denngan etanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
Pasal 344 KUHP
“Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri,yang disebutnya dengan nyata dan sungguh-sungguh,dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.”
Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merampas nyawa atau membunuh orang lain walaupun atas permintaan orang tersebut dan dinyatakan dengan ketulusan danb kerelaan hati tetap dilarang.
Nilai pilosopis yang terkandung dalam pasal 344 KUHP adalah bahwa Negara sangat menghormati hak hidup dan untuk melangsungkan kehidupan warganya.Karena pada dasarnya hanya Tuhan yang maha kuasa yang memberikan kehidupan,dan seharusnya Tuhan jugalah yang mengambilnya kembali.Dan tak seorang pun boleh mengambilnya,walaupun itu atas permintaan orang tersebut.Hak hidup juga sangat dijungjung tinggi oleh masyarakat internasional,seperti yang tercantum dalam pasal 3 Universal Declaration of Human Rights yang menjamin hak hidup,hak kebebasan,dan hak keamanan setiap orang(The Rights to life liberty and security of person),dengan klata lain hak hidup adalah hak asassi manusia yang hakiki,sehingga perampasan nywa oleh orang lain pada dasarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Meskipun dalam etanasia,seseorang yang menyerahkan diri dengan sukarela untuk diakhiri kehhidupan nya,karena tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya dengan penyakit stadium terminal,namun orang lain tetap tidak menyukai hak untuk mengambil nyawa seseorang.
Pasal KUHP yang berkaitan dengan etanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan.
Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,dihukum karena maker mati,dengan penjara selam-lamanya 15 tahun.”
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,dihukum karena pembunuhan yang direncanakan (MOORD) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.”
Pasal 359
“Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya seseorang,duihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selamma 1 tahun.”
Aspek etik euthanasia
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia secara kodrati,berlaku universal dan bersifat abadi sebagai anugrah Tuhan yang maha esa.Namun pada kenyataan nya,masih banyak manusia yang dengan sengaja melakukan berbagai cara untuk mengakhiri kehidupan nya sendiri maupun orang lain secara tidak alamiah.Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan keyakinan setiap umat beragama,yang percaya bahwa Tuhan pemilik hidup ini dan berhak atas kehidupan manusia ciptaannya,juga hanya Tuhan yang akan menentukan batas akhir batas akhir kehidupan manusia didunia ini sesuai dengan kehendaknya,(Christian,2006).
Euthanasia merupakan salah satu contoh bentuk pemaksaan kematian yang dilakukan oleh manusia.Said(1989),menyatakan bahwa kematian adalah wewenang Tuhan.Maka dokter tidak berhak mencampuri kekuasaan Tuhan.Juga dinyatakan,bahwa penderitaan adalah bagian dari kehidupan yang sudah ditentukan Tuhan,oleh karena itu harus diterima.
Manusia bukanlah pemilik mutalak dari kehidupannya sendiri.Manusia administrator hidup manusia yang harus mempertahankan hidup itu.Dengan demikian,manusia tidak mempunyai hal apapun untuk mengambil  tau memutuskan hidup baik hidup nya sendiri maupun orang lain.
Euthanasia adalah bentuk dari pembunuhan karena euthanasia mengambil hidup orang lain atau hidupnya sendiri(assisted suicide).Euthanasia menjadi salh satu cermin dimana manusia ingin merebut hak preroigatif dari Tuhan atas kehidupan(Said,1989).
Perbuatan euthanasia merupakan perampasan hak hidup otrang lain.Di Indonesia hak hidup dilindungi oleh undang-undang dalam UUD 45 pasal 28 A dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya.Selain itu,pasal 28I ayat 1 UUD 45 menyatakan hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakuii sebagi pribadi dihadapan hokum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Hak untuk dan hak untuk tidak disiksa adalah hak mutlak bagi setiap manusia.Segala upaya untuk merampas hak hidup manusia adalah perbuatan tercela dan semena-mena terhadap orang lain serta tidak dibenarkan oleh pancasila sila ke 2.
Ada suatu prinsip etika yang sangat mendasar yaitu kita harus menghormati kehidupan manusia. Pada kode etik kedokteran Indonesia BAB II tentang kewajiban dokter terhadap pasien,tidak memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang lain,yang menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi(euthanasia)(kode etik kedokteran,2002).
Euthanasia ini berlawanan dengan salah satu prinsip etika medis seprti otonomi,menolong sesame dan tidak berbuat jahat.Dalam pasal 9 BAB 2 kode etik kedokteran Indonesia tentang kewajiban dokter kepada pasien,disebutkan bahawa seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.Ini berarti bhwa menurut kode etik kedokteran,dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup sesesorang yang sakit meskipun menurut pengalaman dan  pengetahuan tidak akan sembuh lagi.Tetapi apabila pasien sudah dipastikan mengalami kematian batang otak atau kehilangan fungsi otaknya sama sekali,maka pasien tersebut secara keseluruhan telah mati walaupun jantungnyah masih berdenyut.Penghentian tindakan theurapeutik haraus diputuskan oleh dokter yang berpengalaman yang mengalami kasus-kasus secara keseluruhan dan sebaiuknya hal itu dilakukan setelah diadakan konsultasi dengan dokter yang berpengalaman,selain harus pula dipertimbangkan keinginan pasien,keluarga pasien dan kualitas hidup terbaik yang diharapkan.Dengan demikian,dasar etik moral untuk melakukan euthanasia memperpendek atau mengakhiri penderitaan pasien dan bukan mengakhiri hidup pasien(kode etik kedokteran,2002).
Kemudin dalam kode etik kedokteran yang ditetapkan menteri kesehatan nomer : 434/Men.Kes./SK/X/1983 juga disebutkan pada pasal 10:”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani.”Kemudian dalam penjelasan pasal 10 dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya.Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter.Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani,berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang negara,maupun etika kedokteran,seorang dokter tidak diperbolehkan:
a.                   Menggugurkan kandungan(abortus provocartus)
b.                  Mengakhiri hidup seseorang penderita,yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).


F.      EUTHANASIA DIBERBAGAI NEGARA

1.                  Amerika
Di negara bagian Washington dulu berlaku larangan dilakukannya physician assisted suicide.Namun setelah keputusan ninth U.S. Circuit Court of Appeals sejak 1997 telah membatalkan tentang Physician assisted suicide,maka kini hak untuk mengakhiri hidup telah diperbolehkan.Komite ad hoc terpaksa dibentuk di Harvard medical school tahun 1969 dan menghasilkan rekomendasi mengenai boleh atau tidaknya mengakhiri hidup pasien penderita brain deadth,yaitu bila memenuhi unsur-unsur:
a.                   Unreceptivity and unrespondesivendess (kehilangan daya tangkap)
b.                  No spontaneous movements or breathing (tanpa gerak sepontan dak nafas)
c.                   No reflexes (tanpa reflex)
d.                  Flat electroencephalogram/EEG (kerusakan otak)
Sebuah penelitian menunjukan di amerika serikat pendapat masyarakat 60 %, (sementara di china 89%)setuju dilakukan euthanasia.Jawaban setuju dikalangan responden di amerika serikat itu setidak nya dilandasi 7 alasan berbeda untuk mendukung pembunuhan atas dasar balas kasihan (euthanasia)yaitu:
a.                   Tesis filosofis bahwa setiap pribasi rasional mempunyai hak yang tak dapat dialihkan dan tak dapat dikurangi untuk membunuh dirinya.
b.                  Anggapan mengenai kepemilikan anggapan kehidupan seseorang merupakan miliknya sendiri.
c.                   Fakta materil,sejumlah penyakitr dirasa amat membuat menderita.
d.                  Keputusan yang mengakibatkan sejumlah kehidupan kendati pun bukan karena sakit,tidak mempunyai arti.
e.                   Pendapat bhwa ketergantungan pada perhatian orang-orang lain untuk meremdahkan dan tidak pantas.
f.                   Gagasan bahwa tekhnik medis modern memaksa kita untuk menerima pembunuhan belas kasih dalam bnyak kasus.
g.                  Teori filosofis mengenai tindakan dan kelalaian.
2.Australia
Negara bagian Australia,Northern territory sesungguhnya menjadi tempa di dunia dengan UU yang mengijinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan ,meski reputasi ini tidak bertahan lama.Pada tahun 1995 Northern territory menerima UU yang disebut Righht of the terminally ill bill(UU tentang hak pasien terminal).Penetapan ini membuat Bob Dent seorang penderita kanker prostat pertama yang mengakhiri hidupnya dengan jalan euthanasia.
Kamis 2 Januari Janet Mills (52th) mengikuti jejak Bob melakukan euthanasia karena 3 tahun lamanya mengidap penyakit mycosis fungides.Penderitaan yang dialaminya berupa gatal-gatal diikuti dengan rontoknya kulit,bau busuk,sprei yang dijadikan alas tidur dipenuhi dengan darah.
Undang-undang ini kemudian beberapa kali dipraktekan,tetapi bulan maret tahgun 1997 ditiadakan oleh keputusan senat Australia,sehingga harus di tarik kembali.
            3.Belgia dan Belanda
                        Belgia menyetujui draft RUU euthanasia berdasarkan persetujuan dari perlemen,untuk mengundangkan praktik itu.Kars Veling, anggota senat dari partai Kristen bersatu mengakui dari kalangan agama tidak menyetujui undang-undang ini.Euthanasia,kata Veling,bukanlah sesuatu yang dipaksakan pda orang, akan tetapi hanyalah sebuah opsi,[pilihgana terakhir,bagi mereka secara medis susah tidak mempunyai hidup lagi(AFP/Reuters/sha-Kompas,12 April 2001).
            Suatu penilitian yang pernah diilakukan oleh Brian Pollanrd di Belanda pada tahun 1991,menemukan setidaknya 25.000 kali setiap tahun dilakukan pembunuhan secara medis.Angka itu adalah 20%  dari seluruh kematian di negeri belanda.14.500 dari kematian ,edis diatas merupakan euthanasia yang di andaikan ataub dipaksa.Pada tahun yang sama sebuah dewan belanda mendapatkan bahwa 27% dari seluruh dokter di belanda pernah melakukan euthanasia tanpa permintaan apapun dari pasien.
            Berhadapan denngan rekomendasi mengenai euthanasia di belanda,yang meskipun dilarang oleh hokum perundang-undangan,namun hal ini dilindungi oleh serangkaian keputusan pengadilan dan mahkamah agung,serta secara luas dianggap luas,atau lebih tepat gedeoken.Gedeoken dinyatakan sebagai tindakan toleransi sehingga dapat melindungi seorang dokter bila melakukan euthanasia,bila:
a.                   Permin taan pasien harus bersifat sukarela
b.                  Pasien berada dalam penderitaan yang tidak ditolerir
c.                   Semua alternatif untuk meringankan penderitaan yang bias diterima oleh pasien,telah dicoba
d.                  Pasien mempunyai informasi lengkap cukup(the right to die in dignity)
e.                   Dokter telah konsultasi dengan dokter kedua, yang penilaian nya diharapkan independent.

4.                  Swiss
Di swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari kitab undang-undang hokum pidana swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan diperginakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa “membatu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri.” Pasal 115 tersebut hanyalah menginterprestasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.


5.                  Inggris
Pada tanggal 5 november 2006, kolease kebidanan dan kandungan Britania Raya (Britain’s Royal Collage of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada dewan bioetik Nuffield (Nuffield council on bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi euthanasia di inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi factor “kemungkinan hidup bayi” sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.
Namun hingga saat ini euthanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum dikerajaan inggris demikian di eropa(selain daripada belanda).Demikian pula kebijakan resmi asosiasi kedokteran inggris(British Medical Association-BMA) yang secara tegas menetang euthanasia dalam bentuk apapun.

6.                  Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang euthanasia demikian pula pengadilan tinggi di Jepang(supreme court of Japan)tidak pernah mengatur mengenai euthanasia tersebut.Ada 2 kasus euthasia yang terjadi di jepang,yaitu kasus di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat di kategorikan sebagai”euthanasia pasif”.
Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden dari Tokai University pada tahun 1995 yang di kategorikan sebagai euthanasia pasif.
Keputusan hakimn pada kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana euthanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal.Meskipun demikian euthanasia yang dilakukan selain pada 2 kasus tersebut adalah dinyatakan tetap melawan hukum,dimana dokter yang melakukannya dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya.Oleh keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ketingkat pederal hukum sebuah yurisprudensi,namun meski demikian saat ini jepang memiliki kerangka hukum sementara guna melaksanakan euthanasia.

7.                  Republik Cheko
Di Republik Cheko euthanasia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai pasal euthanasia dikeluarkan dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana.Sebelumnya pada rancangan tersebut,perdana menteri Jiri Posfisil bermksud untuk memasukan eutrhanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,namun dewan perwakilan perwakilan nasiomnal dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal controversial tersebut dihapu dari rancangan tersebut.

8.                  India
Di India euthanasia adalah suatu perlawanan hukum.Aturan mengenai larangan euthanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam BAB pertama pasal 300 dari kitab undang-undang pidana hukkum India(Indian penal code-IPC) tahun 1860.Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya di dasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus euthanasia sukarela dimana pasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanya membantu pelaksanaan euthanasia tersebut. Pada kasus euthanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun euthanasia diluar kemauan pasien akan dikenakan hukkuman berdasarkan pasal 2 IPC.

9.                  China
Di China,euthanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum.Euthanasia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986,dimana seorang yang bernama Wang Mingcheng meminta seorang dokterv untuk melakukan euthanasia kepada ibunya yang sakit.Akhirnya polisi menangkapnya juga,si dokter yang menerima permintaannya,namun 6 tahun kemudian pengadilan tertinggi rakyat(supreme people’s court) menyatan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003 Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya euthanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dalam kesakitan.
10.              Korea
Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang aturan euthanasia di Korea, namun telah ada sebuah presiden hukum (yurisprudensi) yang di Korea di kenal dengan”Kasus rumah sakit Boramae”dimana 2 orang dokter yang di dakwa mengizinkan di hentikannya penanganan medis pada seorang pasien sirosis hati(Liver Cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan di beri catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukan relevansi yang nyata dengan merci killing dalam arti euthanasia aktif.
Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa”Pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (Hospital treatmeant) termasuk tindakan euthanasia pasif dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentiaan dari perawatan medis terhadap dirinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2012 keperawatan. Powered by Blogger
Blogger by Blogger Templates and Images by Wpthemescreator
Personal Blogger Templates