A.
PENGERTIAN
Euthanasia
secara etimologis, euthanasia berasal dari bahasa yunani yaitu ”eu” dan thanasia yang berarti “mati yang baik” atau
“mati yang tenang” (said 1989) dalam bahasa inggris sering di sebut “march
killing” sedangkan “ encyclkopedia American ” mencantumkan “euthanasia is the
praktic of ending life in order to give release from incurable sufferering” di
belanda disebutkan bahwa ethenesia adalah deengan sengaja tidak melakukan sesuatu
usaha (nalaten) untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak
melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakihri hidup seorang pasien, dan
semua ini dilakukan untuk kepentingan pasien (griffths 2008).
Euthanasia
dalam oksford engglis dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan
nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak
tersembuhkan”. Menurut kamus kedokteran dorand euthanasia mengandung dua
pengertian.
1
Suatu
kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit
2
Pembunuhan
dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita penyakit
yang tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan secara hati-hati dan sengaja
(Dorland 2005)
Arti
harapiahnya sama dengan good death atau easy death. Sering pula disebut merci
killing karena pada haketnya euthanasia merupakan tindakan pembunuhan atas
dasar kasihan tindakan ini dilakukan semata-mata agar seseorang meninggal dengan
lebih cepat dengan esensi ;
1.
Tindakan
menyebankan kematian
2.
Dilakukan
pada seseorang masih hidup
3. Penyakitnya
tidak ada harapan untuk sembuh atau dalam pasa terminal
4. Motifnya
belas kasihan karena penderitaan berkepanjangan
5. Tujuannya
mengakhiri penderitaan
Kode
etik kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti
1.
Berpindahnya
kealam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat dengan yang beriman
dengan nama tuhan di bibir
2. Waktu
hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat
penenang
3.
Mengakhiri
penderitaan dan hidup seseorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri dan keluarganya
Beberapa
rumusan lain tentang euthanasia :
1.
Philo:
“euthanasia berarti mati sengan tenang dan baik”
2.
Suetonis:
“euthanasia berarti mati cepat tanpa derita”
3. Hilman
: “euthanasia berarti pembunuhan tanpa pembunuhan (merci killing)”
4. Gejondheidsraad,
belanda “euthanasia adalah perbuatan yang dengan sengaja memperpendek hidup
ataupun dengan sengaja tidak berbuat untuk memperpanjang hidup demi kepentingan
pasien oleh seorang dokter atau bawahannya yang bertangung jawab padanya.
5.
Van
hatum (lamintang 1986) : euthanasia adalah sikap mempercepat kematian pada
penderita-penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan melakukan atau
tidak melakukan suatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban, menghindarkan
diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiamnya dan untuk membantu
keluarganya menghindartkan diri dari melihat penderitaan korban dalam mengadapi
saat kematiannya.
Unsur-unsur
dalam euthanasaia ;’
1.
Ada
tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang
2. Tindakan
tersebut di lakikan atas dasar belas kasihan, karena penyakit orang tersebut
tidak mungkin dapat disembuhkan
3. Proses
mengakhiri hidup yang dengan sendirinya berarti juga mengakhiri penderitaan
tersebut dilakikan tanpa menimbulkan rasa sakit pada orang yang menderita
tersebut.
4. Pengakhiran
tersebut dilakukan atas permintaan orang itu sendiri atau atas permintaan
keluarganya yang merasa dibebani oleh keadaan yang menguras tenaga , fikiran,
perasaan dan keuangan
B.
KONSEP
KEMATIAN
Mati adalah keadaan insane yang di
yakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan
atau denyut jantung seseorang telah berhenti.secara biologis,kematian
didefinisikan sebagai berhentinya semua fital tubuh meliputi detak jantung,
aktifitas otak, serta pernafasan. Beberapa konsep tetntang mati yang dikenal
adalah:
1. Mati
sebagai berhentinya darah mengalir
2.
Mati
sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
3. Hilangnya
kemampuan tubuh secara permanen
4.
Hilangnya
manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi social.
Terdapat 5 komponen dari kematian yaitu:
1.Komponen
universalitas menyatakan bahwa semua makhluk hidup pada dasarnya akan mati.
Kematian meliputi semua makhluk dan merupakan hal yang tidak terhindarkan bagi
semua.
2.Komponen
irrevisibiliti menyatakan bahwa kematian bersifat final. Setiap organisme yang
mati tidak dapat hidup kembali. Kematian merupakan akhir dari segalanya.
3.Komponen
non-funcetionality menekankan bahwa kematian meliputi berhentinya fungsi
fisiologis atau tanda-tanda kehidupan dari setiap organ tubuh.
4.Komponen
kausalitas menyatakan bahwa terdapat alasan atau penyebab terhadap terjadinya
kematian.
5.Personal
mortality menyatakan bahwa individu tidak hanya mengerti bahwa semua makhluk
pada akhirnya akan mati, tetapi memegang suatu pemahaman bahwa aku akan mati.
Ilmu
pengetahuan membedakannya dalam tiga jenis kematian yaitu :
1.
Orthothanasia
yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah
2. Dysthanasia
yaitu suatu kematian yang terjadi secara tidak wajar
3.
Euthanasia
yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan
pertolongan dokter.
C.
SEJARAH
EUTHANASIA
Sekitar tahun 400 SM, sebuah sumpah yang
dikenal dengan sebutan the Hippocratic oathll yang dinyatakan oleh seorang
fisikawan hipokratis yunani,dengan jelas menyatakan : “saya tidak akan memberikan obat mematikan
pada siapapun, atau menyarankan hal tersebut pada siapapun” the hipocratic
oath.
Sekitar abad ke-14 sampaike- 20, hokum
adat inggris yang dipetik oleh mahkamah agung amerika tahun 1997 dalam
pidatonya: lebih jelasnya, selama lebih dari 700 tahun, orang hokum adat
amerika utara telah menghukum atau tidak menyetujui aksi bunuh diri individual
atau dibantu. –chief justice Rehnquist
Tahun 1920,terbitnya buku berjudul
Destruction of life not worthy of life. Dalam buku ini, Alfred hoche,M,D. dosen
psikologi dari universitas freigburg, dan karl binding, dosen hokum dari
universitas Leipzig memperdebatkan bahwa
seorang pasien yang meminta untuk diakhiri hidupnya harus dibawah
pengawasan ketat, dapat memperolehnya dari seorang pekerja medis. Buku ini
mensuport euthanasia non-sukarela yang dilakukan oleh Nazi Jereman tahun
1935,the euthanasia society of England, atau kelompok euthanasia inggris,
dibentuk sebagai langkah menyetujui euthanasia. Tahun 1939 naji jerman
memberlakukan euthanasia secara non-sukarela.
Dalam jurisprudensi di negeri belanda,
kasus euthanasia pertama tahun 1952 ketika pengadilan di Utrecht dalam
keputusannya pada tanggal 11 maret menjatuhkan hukuman bersarat
(voorwaardelijke) satu tahun penjara dengan waktu percobaan satu tahun kepada
seorang dokter, yang atas permintaan suntikan mengakhiri hidup kakaknya yang
sangat menderita karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Kasus yang sangat dikenal Leeuwarder
euthanasia process tahun1973, dalam kasus ini nyonya Postma van Boven, dokter
di Oosterwolde mengakhiri hidup ibunya dengan jalan suntikan morfin atas
permintaan yang bersangkutan sendiri karena ia menderita penyakit yang tidak
dapat disembuhkan. Oleh pengadilan Leewarder dalam keputusan pada tanggal 21
februari 1973, ia dijatuhi hukuman bersyarat selama satu minggu dengan waktu
percobaan satu tahun. Yang paling menarik Leeuwarder Euthganasia ini kenyataan
bahwa pengadilan menerima dan menyetujui beberapa pertimbangan yang dikemukakan
oleh seorang inspektur kesehatan rakyat yang diajukan sebagai saksi ahli.
1.
Persoalan
disini menyangkut orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
2.
Penderitaannya
sedemikian hebat, sehingga perasaan sakit tak tertahan lagi
3.
Pasiensendiri
sudah berkali-kali mengajukan permintaan dengan sangat untuk mengakhiri
hidupnya
4.
Pasien
sudah masuk periode akhir hidup (stervens periode)
5.
Pelakunya
dokter yang mengobati
Setelah tahun 1986 pertimbangan.
Kesaksian ini kemudian menjadi inti rancangan undang-undang euthanasia di
negeri belanda dengan tambahan satu butir yang berbunyi:
6.
Harus
ada konsultasi dengan dokter yang namanya dicantumkan pada daftar yang dibuat
kementrian kesehatan belanda.
Kemudian
menurut literature belanda,maka pengadilan belanda tahun 1987 mulai
mempertimbangkan bukan dasaaar pembenaran, tetapi dasar menghilangkan
cupla,jadi ada kejahatan tetapi tidak dapat dibuktikan “overmatch” (daya paksa)
dan bila hakim dapat menerima overmatch maka tidakdapat di hukum.
D.
JENIS-JENIS
EUTHANASIA
Menurut
Dr.Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hokum kedokteran dan staf pengajar
pada fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Piiran Rakyat mengatakan bahwa
euthanasia dapat dibedakn menjadi :
1.
Euthanasia
aktif,yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan
lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien.
Misalnya, member tablet sianida atau
menyuntikan zat-zat berbahaya ketubuh pasien
2.
Euthanasia
pasif. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan
bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien missal, tidak memberikan
bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau
tidak memberikan antibiotika kepada penderita penhomenia berat, dan melakukan
kasus malpraktik
3.
Autoeutanasia.
seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar atau menerima perawatan medis
dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan
tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoethanasia
pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaan sendiri (APS)
Fans
magnis suseno membagi euthanasia menjadi empat berdasarkan arti-arti euthanasia
mengikuti J.Wundeli yaitu:
1.
Euthanasia
murni: usuaha untuk memperingan kematian seseorang tampa memperpendek
kehidupannya. kedalamnya termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang
bersangkutan dapat mati dengan baik. Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah
apapun
2.
Euthanasia
pasif tidak dipergunakan nya semua kemungkinan tehnik kedokteran yang
sebenarnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan
3.
Euthanasia
tidak langsung: usaha memperingan kematian dengan epek sampingan bahawa pasien
mungkin mati dengan lebih cepat. Disini kedalamnya termasuk pemberian segla
macam obat narkotik, hipnotik dan analgetika yang mungkin de facto dapat
memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja
4.
Euthanasia
aktif: peruses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah
dan langsung hal ini yang disebut sebagai mercy killing. Dalam euthanasia aktip
masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan
dimna keinginannya dapat diketahui.
Dilihat
dari orang yang m,embuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
1.
Voluntary
euthanasia, jika yang membuat keputusan adalh orang yang sakit
2.
Involuntary
euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah oranglain seperti phiak keluarga
atau dokter karena pasien mengalami koma medis
Bila
ditinjau dari pelaksanaanya euthanasia dapat dibagi menjadi tiga katogeri
1.
Euthanasia
agresip disebut igua euthanasia aktip adalah suatu tindakan secara sengaja yang
dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau
mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia agresip dapat dilakukan dengan
pemberian suatu senyawa yang mematikan. Baik secara oral maupun secara
suntikan. Cotoh tablet sianida.
2.
Euthanasia
non agresip kadang jigs disebut jiga euthansasia otomatis (autoeuthanasia)
digolongkan dengan euthanasia negatip yaitu kondis dimana seorang pasien
menolak secara tegas dan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun
mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya
euthanasi pasip dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang
dapat m,emperpanjang hidup pasien secara sengaja.
Ditinjau
dari sudut pemberian ijin euthanasia digolongkan menjadi tiga yaitu:
1.
Euthanasia
di luar kemauaan pasien yaitu suatu tindakan euthansai yang bertentangan
deengan keinginaan pasien untuk tetap hidup. Tindakan euthanasia semacam
ini dapat disamakan dengan pembunuhan
2.
Euthanasia
secara tidak sukarela: euthanasia semacam ini yang sering menjadi bahan
perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan
yang keliru. Hal ini terjadi apabila seseorsng yang tidak berkompeten atau
tidak berhak untuk mengambil keputusan missal stautusnya hanyalah seorang wali
dari pasien (seperti pada kasus terri schiavo)
3.
Euthaniasi
secara sukarela: dilakukan atas persetujuan pasien sendiri namun hal ini juga
masih merupkan hal controversial.
E.
ASPEK
HUKUM EUTHANASIA
Dinegara Negara eropa tindakan
euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya. Dalam
melakukan tindakan euthanasia harus melalui persedur dan persaratan-persaratan
yang harus dipenuhi agar euthanasia dapat dilakukan. Ada tiga petunjuk yang
dapat dilakuksn untuk mentukan sarat perasarana luar biasa. Pertama, dari segi
medis ada kepastian bahwa tpenyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Kedua,
dibutuhkan usaha exstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut.
Dalam kasus-kasus seperti ini orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk
mengusahakan obat atau tindakan medis.
Di Indonesia euthanaaia masih belum
mendaptkan tempat yang diakui secara siurids dan mungkinkan dalam perkembangan
hokum positip Indonesia, euthanasia akan mendapatkan yang diakui secra yuridis.
Dewasa ini, legalitas euthanasia berdasrkan KUHP.
Berdasrkan hokum di Indonesia maka
euthanasia adalah suatu perbuatan yang melawan hokum, hali ini dapat dilihat
pada peraturan perundangan yang ada yaitu pada pasal 344,338,340,345 dan 359
kitab undang-undang hokum pidana.Dari ketentuan tersebut,ketentuan yang berkaitan
langsung denngan etanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
Pasal 344 KUHP
“Barang siapa yang menghilangkan jiwa
orang lain atas permintaan orang itu sendiri,yang disebutnya dengan nyata dan
sungguh-sungguh,dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.”
Dari pasal tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa merampas nyawa atau membunuh orang lain walaupun atas
permintaan orang tersebut dan dinyatakan dengan ketulusan danb kerelaan hati
tetap dilarang.
Nilai pilosopis yang terkandung dalam
pasal 344 KUHP adalah bahwa Negara sangat menghormati hak hidup dan untuk
melangsungkan kehidupan warganya.Karena pada dasarnya hanya Tuhan yang maha
kuasa yang memberikan kehidupan,dan seharusnya Tuhan jugalah yang mengambilnya
kembali.Dan tak seorang pun boleh mengambilnya,walaupun itu atas permintaan
orang tersebut.Hak hidup juga sangat dijungjung tinggi oleh masyarakat
internasional,seperti yang tercantum dalam pasal 3 Universal Declaration of
Human Rights yang menjamin hak hidup,hak kebebasan,dan hak keamanan setiap orang(The
Rights to life liberty and security of person),dengan klata lain hak hidup
adalah hak asassi manusia yang hakiki,sehingga perampasan nywa oleh orang lain
pada dasarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Meskipun dalam etanasia,seseorang
yang menyerahkan diri dengan sukarela untuk diakhiri kehhidupan nya,karena
tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya dengan penyakit stadium
terminal,namun orang lain tetap tidak menyukai hak untuk mengambil nyawa
seseorang.
Pasal KUHP yang berkaitan dengan
etanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan.
Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain,dihukum karena maker mati,dengan penjara
selam-lamanya 15 tahun.”
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa yang dengan sengaja dan
direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,dihukum karena
pembunuhan yang direncanakan (MOORD) dengan hukuman mati atau penjara
selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.”
Pasal 359
“Barang siapa karena salahnya
menyebabkan matinya seseorang,duihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau
kurungan selamma 1 tahun.”
Aspek etik euthanasia
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak
asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia secara kodrati,berlaku
universal dan bersifat abadi sebagai anugrah Tuhan yang maha esa.Namun pada
kenyataan nya,masih banyak manusia yang dengan sengaja melakukan berbagai cara
untuk mengakhiri kehidupan nya sendiri maupun orang lain secara tidak
alamiah.Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan keyakinan setiap umat
beragama,yang percaya bahwa Tuhan pemilik hidup ini dan berhak atas kehidupan
manusia ciptaannya,juga hanya Tuhan yang akan menentukan batas akhir batas
akhir kehidupan manusia didunia ini sesuai dengan kehendaknya,(Christian,2006).
Euthanasia merupakan salah satu contoh
bentuk pemaksaan kematian yang dilakukan oleh manusia.Said(1989),menyatakan
bahwa kematian adalah wewenang Tuhan.Maka dokter tidak berhak mencampuri
kekuasaan Tuhan.Juga dinyatakan,bahwa penderitaan adalah bagian dari kehidupan
yang sudah ditentukan Tuhan,oleh karena itu harus diterima.
Manusia bukanlah pemilik mutalak dari
kehidupannya sendiri.Manusia administrator hidup manusia yang harus
mempertahankan hidup itu.Dengan demikian,manusia tidak mempunyai hal apapun
untuk mengambil tau memutuskan hidup
baik hidup nya sendiri maupun orang lain.
Euthanasia adalah bentuk dari pembunuhan
karena euthanasia mengambil hidup orang lain atau hidupnya sendiri(assisted
suicide).Euthanasia menjadi salh satu cermin dimana manusia ingin merebut hak
preroigatif dari Tuhan atas kehidupan(Said,1989).
Perbuatan euthanasia merupakan
perampasan hak hidup otrang lain.Di Indonesia hak hidup dilindungi oleh
undang-undang dalam UUD 45 pasal 28 A dinyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya.Selain
itu,pasal 28I ayat 1 UUD 45 menyatakan hak untuk hidup,hak untuk tidak
disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak
untuk diakuii sebagi pribadi dihadapan hokum,dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.Hak untuk dan hak untuk tidak disiksa adalah hak
mutlak bagi setiap manusia.Segala upaya untuk merampas hak hidup manusia adalah
perbuatan tercela dan semena-mena terhadap orang lain serta tidak dibenarkan
oleh pancasila sila ke 2.
Ada suatu prinsip etika yang sangat
mendasar yaitu kita harus menghormati kehidupan manusia. Pada kode etik
kedokteran Indonesia BAB II tentang kewajiban dokter terhadap pasien,tidak
memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang lain,yang menurut
pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi(euthanasia)(kode etik
kedokteran,2002).
Euthanasia ini berlawanan dengan salah
satu prinsip etika medis seprti otonomi,menolong sesame dan tidak berbuat
jahat.Dalam pasal 9 BAB 2 kode etik kedokteran Indonesia tentang kewajiban
dokter kepada pasien,disebutkan bahawa seorang dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.Ini berarti bhwa
menurut kode etik kedokteran,dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup
sesesorang yang sakit meskipun menurut pengalaman dan pengetahuan tidak akan sembuh lagi.Tetapi
apabila pasien sudah dipastikan mengalami kematian batang otak atau kehilangan
fungsi otaknya sama sekali,maka pasien tersebut secara keseluruhan telah mati
walaupun jantungnyah masih berdenyut.Penghentian tindakan theurapeutik haraus
diputuskan oleh dokter yang berpengalaman yang mengalami kasus-kasus secara
keseluruhan dan sebaiuknya hal itu dilakukan setelah diadakan konsultasi dengan
dokter yang berpengalaman,selain harus pula dipertimbangkan keinginan
pasien,keluarga pasien dan kualitas hidup terbaik yang diharapkan.Dengan
demikian,dasar etik moral untuk melakukan euthanasia memperpendek atau
mengakhiri penderitaan pasien dan bukan mengakhiri hidup pasien(kode etik
kedokteran,2002).
Kemudin dalam kode etik kedokteran yang
ditetapkan menteri kesehatan nomer : 434/Men.Kes./SK/X/1983 juga disebutkan
pada pasal 10:”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya
melindungi hidup insani.”Kemudian dalam penjelasan pasal 10 dengan tegas
disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa termasuk
manusia ialah mempertahankan hidupnya.Usaha untuk itu merupakan tugas seorang
dokter.Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk
insani,berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang negara,maupun etika
kedokteran,seorang dokter tidak diperbolehkan:
a.
Menggugurkan
kandungan(abortus provocartus)
b.
Mengakhiri
hidup seseorang penderita,yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan
sembuh lagi (euthanasia).
F.
EUTHANASIA
DIBERBAGAI NEGARA
1.
Amerika
Di negara bagian Washington dulu berlaku
larangan dilakukannya physician assisted suicide.Namun setelah keputusan ninth
U.S. Circuit Court of Appeals sejak 1997 telah membatalkan tentang Physician
assisted suicide,maka kini hak untuk mengakhiri hidup telah
diperbolehkan.Komite ad hoc terpaksa dibentuk di Harvard medical school tahun
1969 dan menghasilkan rekomendasi mengenai boleh atau tidaknya mengakhiri hidup
pasien penderita brain deadth,yaitu bila memenuhi unsur-unsur:
a.
Unreceptivity
and unrespondesivendess (kehilangan daya tangkap)
b.
No
spontaneous movements or breathing (tanpa gerak sepontan dak nafas)
c.
No
reflexes (tanpa reflex)
d.
Flat
electroencephalogram/EEG (kerusakan otak)
Sebuah
penelitian menunjukan di amerika serikat pendapat masyarakat 60 %, (sementara
di china 89%)setuju dilakukan euthanasia.Jawaban setuju dikalangan responden di
amerika serikat itu setidak nya dilandasi 7 alasan berbeda untuk mendukung
pembunuhan atas dasar balas kasihan (euthanasia)yaitu:
a.
Tesis
filosofis bahwa setiap pribasi rasional mempunyai hak yang tak dapat dialihkan
dan tak dapat dikurangi untuk membunuh dirinya.
b.
Anggapan
mengenai kepemilikan anggapan kehidupan seseorang merupakan miliknya sendiri.
c.
Fakta
materil,sejumlah penyakitr dirasa amat membuat menderita.
d.
Keputusan
yang mengakibatkan sejumlah kehidupan kendati pun bukan karena sakit,tidak
mempunyai arti.
e.
Pendapat
bhwa ketergantungan pada perhatian orang-orang lain untuk meremdahkan dan tidak
pantas.
f.
Gagasan
bahwa tekhnik medis modern memaksa kita untuk menerima pembunuhan belas kasih
dalam bnyak kasus.
g.
Teori
filosofis mengenai tindakan dan kelalaian.
2.Australia
Negara
bagian Australia,Northern territory sesungguhnya menjadi tempa di dunia dengan
UU yang mengijinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan ,meski reputasi ini
tidak bertahan lama.Pada tahun 1995 Northern territory menerima UU yang disebut
Righht of the terminally ill bill(UU tentang hak pasien terminal).Penetapan ini
membuat Bob Dent seorang penderita kanker prostat pertama yang mengakhiri
hidupnya dengan jalan euthanasia.
Kamis
2 Januari Janet Mills (52th) mengikuti jejak Bob melakukan euthanasia karena 3
tahun lamanya mengidap penyakit mycosis fungides.Penderitaan yang dialaminya berupa
gatal-gatal diikuti dengan rontoknya kulit,bau busuk,sprei yang dijadikan alas
tidur dipenuhi dengan darah.
Undang-undang
ini kemudian beberapa kali dipraktekan,tetapi bulan maret tahgun 1997
ditiadakan oleh keputusan senat Australia,sehingga harus di tarik kembali.
3.Belgia dan Belanda
Belgia menyetujui draft
RUU euthanasia berdasarkan persetujuan dari perlemen,untuk mengundangkan
praktik itu.Kars Veling, anggota senat dari partai Kristen bersatu mengakui
dari kalangan agama tidak menyetujui undang-undang ini.Euthanasia,kata
Veling,bukanlah sesuatu yang dipaksakan pda orang, akan tetapi hanyalah sebuah
opsi,[pilihgana terakhir,bagi mereka secara medis susah tidak mempunyai hidup
lagi(AFP/Reuters/sha-Kompas,12 April 2001).
Suatu penilitian yang pernah
diilakukan oleh Brian Pollanrd di Belanda pada tahun 1991,menemukan setidaknya
25.000 kali setiap tahun dilakukan pembunuhan secara medis.Angka itu adalah
20% dari seluruh kematian di negeri
belanda.14.500 dari kematian ,edis diatas merupakan euthanasia yang di andaikan
ataub dipaksa.Pada tahun yang sama sebuah dewan belanda mendapatkan bahwa 27%
dari seluruh dokter di belanda pernah melakukan euthanasia tanpa permintaan
apapun dari pasien.
Berhadapan denngan rekomendasi
mengenai euthanasia di belanda,yang meskipun dilarang oleh hokum
perundang-undangan,namun hal ini dilindungi oleh serangkaian keputusan
pengadilan dan mahkamah agung,serta secara luas dianggap luas,atau lebih tepat gedeoken.Gedeoken
dinyatakan sebagai tindakan toleransi sehingga dapat melindungi seorang dokter
bila melakukan euthanasia,bila:
a.
Permin
taan pasien harus bersifat sukarela
b.
Pasien
berada dalam penderitaan yang tidak ditolerir
c.
Semua
alternatif untuk meringankan penderitaan yang bias diterima oleh pasien,telah
dicoba
d.
Pasien
mempunyai informasi lengkap cukup(the right to die in dignity)
e.
Dokter
telah konsultasi dengan dokter kedua, yang penilaian nya diharapkan
independent.
4.
Swiss
Di swiss, obat yang mematikan dapat
diberikan baik kepada warga negara swiss ataupun orang asing apabila yang
bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari kitab
undang-undang hokum pidana swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan diperginakan
sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa “membatu suatu pelaksanaan
bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya
semata untuk kepentingan diri sendiri.” Pasal 115 tersebut hanyalah
menginterprestasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap
obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.
5.
Inggris
Pada tanggal 5 november 2006, kolease
kebidanan dan kandungan Britania Raya (Britain’s Royal Collage of Obstetricians
and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada dewan bioetik Nuffield
(Nuffield council on bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan
euthanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal
tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi euthanasia di inggris melainkan
semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi factor
“kemungkinan hidup bayi” sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.
Namun hingga saat ini euthanasia masih
merupakan suatu tindakan melawan hukum dikerajaan inggris demikian di eropa(selain
daripada belanda).Demikian pula kebijakan resmi asosiasi kedokteran
inggris(British Medical Association-BMA) yang secara tegas menetang euthanasia
dalam bentuk apapun.
6.
Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum
yang mengatur tentang euthanasia demikian pula pengadilan tinggi di
Jepang(supreme court of Japan)tidak pernah mengatur mengenai euthanasia
tersebut.Ada 2 kasus euthasia yang terjadi di jepang,yaitu kasus di Nagoya pada
tahun 1962 yang dapat di kategorikan sebagai”euthanasia pasif”.
Kasus yang satunya lagi terjadi setelah
peristiwa insiden dari Tokai University pada tahun 1995 yang di kategorikan
sebagai euthanasia pasif.
Keputusan hakimn pada kasus tersebut
telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana euthanasia
secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal.Meskipun demikian
euthanasia yang dilakukan selain pada 2 kasus tersebut adalah dinyatakan tetap
melawan hukum,dimana dokter yang melakukannya dianggap bersalah oleh karena
merampas kehidupan pasiennya.Oleh keputusan pengadilan ini masih diajukan
banding ketingkat pederal hukum sebuah yurisprudensi,namun meski demikian saat
ini jepang memiliki kerangka hukum sementara guna melaksanakan euthanasia.
7.
Republik
Cheko
Di Republik Cheko euthanasia dinyatakan
sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai
pasal euthanasia dikeluarkan dari rancangan kitab undang-undang hukum
pidana.Sebelumnya pada rancangan tersebut,perdana menteri Jiri Posfisil
bermksud untuk memasukan eutrhanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai
suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,namun dewan
perwakilan perwakilan nasiomnal dan komite hukum negara tersebut
merekomendasikan agar pasal controversial tersebut dihapu dari rancangan
tersebut.
8.
India
Di India euthanasia adalah suatu
perlawanan hukum.Aturan mengenai larangan euthanasia terhadap dokter secara
tegas dinyatakan dalam BAB pertama pasal 300 dari kitab undang-undang pidana
hukkum India(Indian penal code-IPC) tahun 1860.Namun berdasarkan aturan
tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas
kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya
di dasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan
terhadap kasus euthanasia sukarela dimana pasien sendirilah yang menginginkan
kematian dimana si dokter hanya membantu pelaksanaan euthanasia tersebut. Pada
kasus euthanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun euthanasia
diluar kemauan pasien akan dikenakan hukkuman berdasarkan pasal 2 IPC.
9.
China
Di China,euthanasia saat ini tidak
diperkenankan secara hukum.Euthanasia diketahui terjadi pertama kalinya pada
tahun 1986,dimana seorang yang bernama Wang Mingcheng meminta seorang dokterv
untuk melakukan euthanasia kepada ibunya yang sakit.Akhirnya polisi
menangkapnya juga,si dokter yang menerima permintaannya,namun 6 tahun kemudian
pengadilan tertinggi rakyat(supreme people’s court) menyatan mereka tidak
bersalah. Pada tahun 2003 Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang
tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya
euthanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya.
Akhirnya ia meninggal dalam kesakitan.
10.
Korea
Belum ada suatu aturan hukum yang tegas
yang mengatur tentang aturan euthanasia di Korea, namun telah ada sebuah
presiden hukum (yurisprudensi) yang di Korea di kenal dengan”Kasus rumah sakit
Boramae”dimana 2 orang dokter yang di dakwa mengizinkan di hentikannya
penanganan medis pada seorang pasien sirosis hati(Liver Cirrhosis) atas desakan
keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa
penuntut dengan di beri catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinyatakan
tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukan relevansi yang nyata dengan
merci killing dalam arti euthanasia aktif.
Pada akhirnya pengadilan memutuskan
bahwa”Pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (Hospital
treatmeant) termasuk tindakan euthanasia pasif dapat diperkenankan apabila
pasien terminal meminta penghentiaan dari perawatan medis terhadap dirinya.
0 komentar:
Posting Komentar